Dana IT yang besaran nya sekitar Rp 31 Jt
per sekolah diselewengkan oleh beberapa sekolah swasta di depok dan ketika kami
mendatangi sekolah-sekolah tersebut ada sekolah
yang tidak membelanjakan dana tersebut sesuai dengan Juklak dan Juknis
sebagaimana mestinya dan banyak peralatan komputer yang dibelanjakan dari
anggaran tersebut tidak sesuai spesifikasinya, sehingga hal ini merugikan
siswa, karena seharusnya para murid bisa menikmati dan belajar dengan
menggunakan peralatan komputer canggih yang dapat membuat mereka menguasai
teknologi komputer nantinya dan pada akhirnya akan meningkatkan sumber daya
manusia Negara ini. Lebih parahnya lagi ternyata ada sekolah yang tidak
membelanjakan anggaran sebesar Rp 31 juta tersebut untuk perlengkapan IT tetapi
malah masuk ke kantong pengelola sekolah langsung dan hal ini sudah menjadi
pelanggaran hukum dan dapat dikatakan
sebagai korupsi walau pun nilainya kecil, tetapi seberapa pun nilai korupsi
seharusnya ditindak karena perbuatan mereka sangat merugikan siswa dan Negara
tentunya, karena Negara mengeluarkan anggaran rutin seperti ini tidak untuk pengelola sekolah atau oknum
dinas pendidikan setempat tetapi untuk fasilitas komputer yang nantinya akan
membuat siswa pandai dalam mengoperasikan komputer dan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia sehingga pada waktunya
mereka dapat bersaing dan lebih mudah
mencari kerja karena memang mempunyai keahlian.
Saat melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang
Pendidikan dinas pendidikan Kota Depok Nurdin, Dia mengatakan Bahwa sangat
menyesalkan dengan apa yang telah terjadi dan dia akan menindak oknum kepala
sekolah yang melakukan hal ini karena tugasnya sebagai kabid hanya
mendistribusikan dana tersebut tanpa terlibat langsung dalam pembelanjaannya
dan terkait dengan penunjukan sekolah yang layak mendapat kucuran dana ini pun
dia tidak dilibatkan. Menurut keterangannya Penunjukan kelayakan sekolah yang
mendapatkan dana ini adalah pusat sehingga ada sekolah yang sudah mapan masih
tetap dapat anggaran pengadaan IT ini
sedangkan yang memerlukan malah tidak dapat dan untuk hal ini diperlukan
penelusuran lebih lanjut untuk
mengetahui apakah benar keterangan dari Kabid atau ini hanya bentuk lepas
tangan tetapi terlepas dari itu semua pihak terkait harus bertanggung jawab
karena anggaran yang digunakan adalah uang negara yang diperuntukan bagi
kemajuan dunia pendidikan, jadi penggunaannya harus sesuai dengan dan
peruntukan dan oknum-oknum yang terlibat pun harus segera ditindak agar
kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa.(JT/LG/DN/SR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar