Alamat Redaksi / Tata usaha / iklan / SirkulasiGedung Dewan Pers Lt. III JL.Kebon Sirih 34 Jakarata pusat Telp. (021) 33957969 Jl. Mutiara 7 No. 8 Curug Kab. Bogor Telp. (0251) 8612367

PT.GUDILA ABADI TRANSINDO, genral tranding supller & cleaning service alamat : jln. raya keramat ganceng. no.14 pondok ranggon. cipayung. jakarta timur. telp. (021) 70233026 / 84598175 fax 021 84598175.

Pages - Menu

Senin, 22 Oktober 2012

PBB P2 DI Kapubaten Bogor Dapat Dilakukan Secara Online



Bogor, Media SKR

 Berdasarkan Undang2 Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,PBB P2 yang semula pajak pusat diserahkan menjadi pajak daerah Kabupaten/Kota Daerah diberi kesempatan sampai dengan tanggal 31/12/2013 untuk mempersiapakan diri dalam memungut PBB P2.Kabupaten Bogor sendiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang PBB P2,terhitung sejak 1 januari 2012 sudah mengelola PBB P2.Peraturan yang menjadi dasar hukum nya di samping perda nomor 10 tahun 2011 tentang PBB P2 juga peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2011,
Dinas pendapatan Kabupaten Bogor memberi kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan(PBB P2),secara online di 30 BRI unit se-Kabupaten Bogor.Karena Pemkab telah menggandeng Bank Jabar Banten dan Bank Rakyat Indonesia(BRI).Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dan sasaran peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD)dari sektor Pajak dapat tercapai.”Pembayaran secara online sudah dapat dilakukan di 30 BRI unit di Wilayah Kabupaten Bogor”Demikian dikatakan kepala Dispenda kab Bogor Hj syarifah 30/8/2012 .Untuk Memberikan motivasi dan rangsangan kepada aparat Desa dan Kelurahan,sebagai ujung tombak dalam pemungutan PBB,Dispenda juga memberikan penghargaan kepada Desa dan Kelurahan yang melunasi PBB nya lebih cepat yakni sebelum jatuh tempo berakhir.tak hanya itu Dispenda juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak besar,yang sudah melunasi nya tepat waktu,tandas nya.Dalam tahun 2012 ini saja,Dispenda telah memberikan penghargaan kepada Desa dan Kelurahan yang telah melunasi PBB sebelum jatuh tempo.Dengan Kriteria,Desa dan Kelurahan yang Lunas PBB P2 paling lambat 10 Agustus 2012,pihak nya memberikan bantuan sebesar Rp 2 000.000 ditambah 5 persen dari realisasi buku 1 tahun pajak  2012.Sementara bagi yang dapat melunasi PBB P2 paling lambat 17 Desember 2012,akan diberikan bantuan sebesar Rp 1.500.000 ditambah 3 persen realisasi buku 1 tahun pajak 2012.Hal ini dilakukan untuk merangsang kerja aparat dan tercapai nya PAD yang dapat diterima kembali masyarakat berupa pembangunan,tandas nya.(SUDARMAWAN/hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar