Alamat Redaksi / Tata usaha / iklan / SirkulasiGedung Dewan Pers Lt. III JL.Kebon Sirih 34 Jakarata pusat Telp. (021) 33957969 Jl. Mutiara 7 No. 8 Curug Kab. Bogor Telp. (0251) 8612367
Pages - Menu
Senin, 22 Oktober 2012
PBB P2 DI Kapubaten Bogor Dapat Dilakukan Secara Online
Berdasarkan Undang2 Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah,PBB P2 yang semula pajak pusat diserahkan menjadi pajak
daerah Kabupaten/Kota Daerah diberi kesempatan sampai dengan tanggal 31/12/2013
untuk mempersiapakan diri dalam memungut PBB P2.Kabupaten Bogor sendiri
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang PBB P2,terhitung sejak
1 januari 2012 sudah mengelola PBB P2.Peraturan yang menjadi dasar hukum nya di
samping perda nomor 10 tahun 2011 tentang PBB P2 juga peraturan Bupati Nomor 59
tahun 2011,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar