Pelemahan terhadap KPK terjadi dari
berbagai sudut, dari DPR, KPK dilemahkan dengan revisi UU No 30 tahun 2002
tentang KPK dengan cara menghilangkan kewenangan Penuntutan dan mempersulit
prosedur penyadapan dan banyak pasal dari UU No 30 tahun 2002 diutak-atik
dengan tujuan pelemahan, dari Kepolisian, Menarik 20 penyidik Polri dari KPK,
sementara Presiden sendiri seperti membiarkan KPK seperti anak yang kehilangan
induknya dengan pembiaran terhadap serangan terhadap KPK dari berbagai arah
padahal Presiden bisa menjadi penengah antara KPK dan Polisi karena keduanya
berada dibawah komando Presiden.
Kita
mempertanyakan DPR, singkatan DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat tetapi kita
heran karena DPR tidak berlaku seperti wakil dari rakyat karena dengan
melakukan revisi UU No 30 tentang KPK dilakukan berarti hal tersebut
bertentangan dengan hati nurani rakyat sebab rakyat menghendaki KPK kuat dan
pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya, jadi pertanyaan kita adalah
Rakyat mana yang dibela oleh DPR?, apakah rakyat yang kebetulan berprofesi
sebagai pejabat publik, Pegawai Negeri Sipil, Pengusaha, anggota partai yang
melakukan tindak pidana korupsi adalah pihak yang dibela oleh DPR?. Kalau DPR
berpihak kepada Rakyat maka Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK harus
bersifat menguatkan eksistensi dan kewenangan KPK tetapi apabila DPR merevisi
UU No 30 tahun 2002 malah membuat KPK lemah berarti DPR berpihak kepada
Koruptor.
Selain
DPR ternyata POLRI adalah pihak selanjutnya yang berusaha melemahkan KPK, upaya
POLRI melemahkan KPK disebabkan KPK sudah mulai mengorek-ngorek kasus korupsi
ditubuh POLRI dan POLRI merasa tidak nyaman dengan hal tersebut, karena apabila
kasus Simulator korlantas POLRI terungkap maka bisa berimbas pada terkuak nya
kasus korupsi yang lain yang terdapat ditubuh POLRI dan akan terjadi efek
domino di institusi tersebut serta terungkapnya keterlibatan petinggi POLRI
lain yang jabatannya lebih tinggi dari Djoko Susilo.
Sementara
Presiden yang kita harapkan melakukan intervensi untuk dapat mendamaikan
polimik antara KPK dengan POLRI malah tidak berbuat apapun dengan alasan tidak
ingin intervensi, padahal dalam hal ini intervensi Presiden sangat perlu agar
tercipta suasana kondusif bagi semua pihak, jadi jangan sampai terdapat
anggapan bahwa Presiden diuntungkan dengan suasana kisruh tersebut dan
kata-kata penguatan KPK jangan hanya menjadi jargon dan lip service belaka, Saat ini ditengah kekisruhan yang terjadi pada
KPK dan POLRI kehadiran Presiden dalam menengahi permasalahan ini sangat
diperlukan karena apabila tidak dikhawatirkan akan memicu terjadinya kerawanan
dan konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional dan
politik.
Buat
DPR dan POLRI kehadiran KPK memang seperti duri dalam daging yang membuat
mereka tidak nyaman, selain itu perlawanan balik para koruptor juga biasanya
dilakukan melalui kedua lembaga tersebut selain lembaga-lembaga lainnya.
Silahkan saja lembaga Eksekutif, Yudikatif dan Legeslatif berusaha untuk
melemahkan KPK tetapi yang pasti seluruh Rakyat Indonesia selalu berada di
belakang KPK karena KPK selama ini adalah satu-satunya lembaga anti korupsi di
Indonesia yang paling berhasil
memberantas korupsi di banding Kejaksaan dan POLRI, jadi Hentikan pelemahan
korupsi dan tolak revisi uu no 30 tahun 2002 tentang KPK dan jika para koruptor
tetap melakukan perlawanan balik terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan
KPK maka kita harus lawan prilaku koruptor tersebut dan apabila perlu kita
lakukan dengan cara People Power.
(DN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar