Alamat Redaksi / Tata usaha / iklan / SirkulasiGedung Dewan Pers Lt. III JL.Kebon Sirih 34 Jakarata pusat Telp. (021) 33957969 Jl. Mutiara 7 No. 8 Curug Kab. Bogor Telp. (0251) 8612367

PT.GUDILA ABADI TRANSINDO, genral tranding supller & cleaning service alamat : jln. raya keramat ganceng. no.14 pondok ranggon. cipayung. jakarta timur. telp. (021) 70233026 / 84598175 fax 021 84598175.

Pages - Menu

Minggu, 07 Oktober 2012

HENTIKAN PELEMAHAN KPK DAN TOLAK REVISI UU KPK



Pelemahan terhadap KPK terjadi dari berbagai sudut, dari DPR, KPK dilemahkan dengan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dengan cara menghilangkan kewenangan Penuntutan dan mempersulit prosedur penyadapan dan banyak pasal dari UU No 30 tahun 2002 diutak-atik dengan tujuan pelemahan, dari Kepolisian, Menarik 20 penyidik Polri dari KPK, sementara Presiden sendiri seperti membiarkan KPK seperti anak yang kehilangan induknya dengan pembiaran terhadap  serangan terhadap KPK dari berbagai arah padahal Presiden bisa menjadi penengah antara KPK dan Polisi karena keduanya berada dibawah komando Presiden.
                Kita mempertanyakan DPR, singkatan DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat tetapi kita heran karena DPR tidak berlaku seperti wakil dari rakyat karena dengan melakukan revisi UU No 30 tentang KPK dilakukan berarti hal tersebut bertentangan dengan hati nurani rakyat sebab rakyat menghendaki KPK kuat dan pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya, jadi pertanyaan kita adalah Rakyat mana yang dibela oleh DPR?, apakah rakyat yang kebetulan berprofesi sebagai pejabat publik, Pegawai Negeri Sipil, Pengusaha, anggota partai yang melakukan tindak pidana korupsi adalah pihak yang dibela oleh DPR?. Kalau DPR berpihak kepada Rakyat maka Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK harus bersifat menguatkan eksistensi dan kewenangan KPK tetapi apabila DPR merevisi UU No 30 tahun 2002 malah membuat KPK lemah berarti DPR berpihak kepada Koruptor.  
                Selain DPR ternyata POLRI adalah pihak selanjutnya yang berusaha melemahkan KPK, upaya POLRI melemahkan KPK disebabkan KPK sudah mulai mengorek-ngorek kasus korupsi ditubuh POLRI dan POLRI merasa tidak nyaman dengan hal tersebut, karena apabila kasus Simulator korlantas POLRI terungkap maka bisa berimbas pada terkuak nya kasus korupsi yang lain yang terdapat ditubuh POLRI dan akan terjadi efek domino di institusi tersebut serta terungkapnya keterlibatan petinggi POLRI lain yang jabatannya lebih tinggi dari Djoko Susilo.
                Sementara Presiden yang kita harapkan melakukan intervensi untuk dapat mendamaikan polimik antara KPK dengan POLRI malah tidak berbuat apapun dengan alasan tidak ingin intervensi, padahal dalam hal ini intervensi Presiden sangat perlu agar tercipta suasana kondusif bagi semua pihak, jadi jangan sampai terdapat anggapan bahwa Presiden diuntungkan dengan suasana kisruh tersebut dan kata-kata penguatan KPK jangan hanya menjadi jargon dan lip service belaka, Saat ini ditengah kekisruhan yang terjadi pada KPK dan POLRI kehadiran Presiden dalam menengahi permasalahan ini sangat diperlukan karena apabila tidak dikhawatirkan akan memicu terjadinya kerawanan dan konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional dan politik.
                Buat DPR dan POLRI kehadiran KPK memang seperti duri dalam daging yang membuat mereka tidak nyaman, selain itu perlawanan balik para koruptor juga biasanya dilakukan melalui kedua lembaga tersebut selain lembaga-lembaga lainnya. Silahkan saja lembaga Eksekutif, Yudikatif dan Legeslatif berusaha untuk melemahkan KPK tetapi yang pasti seluruh Rakyat Indonesia selalu berada di belakang KPK karena KPK selama ini adalah satu-satunya lembaga anti korupsi di Indonesia  yang paling berhasil memberantas korupsi di banding Kejaksaan dan POLRI, jadi Hentikan pelemahan korupsi dan tolak revisi uu no 30 tahun 2002 tentang KPK dan jika para koruptor tetap melakukan perlawanan balik terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK maka kita harus lawan prilaku koruptor tersebut dan apabila perlu kita lakukan dengan cara People Power. (DN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar